
Aceh, 27 Agustus 2026 — Akademi Akupunktur Aceh menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kolegium Akupunktur Terapis dalam rangka penyelenggaraan uji kompetensi bagi mahasiswa Program Studi D-III Akupunktur.
Perjanjian kerja sama tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Akademi Akupunktur Aceh dalam mendukung pelaksanaan uji kompetensi yang terarah, profesional, dan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku bagi calon tenaga kesehatan akupunktur.
Melalui kerja sama ini, Akademi Akupunktur Aceh dan Kolegium Akupunktur Terapis berkolaborasi dalam mendukung penyelenggaraan uji kompetensi sebagai bagian penting dari proses pendidikan mahasiswa. Uji kompetensi diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan mahasiswa sebelum memasuki dunia profesional.

Penandatanganan perjanjian kerja sama turut dihadiri oleh perwakilan Akademi Akupunktur Aceh dan Kolegium Akupunktur Terapis. Kegiatan berlangsung dengan suasana penuh komitmen dan semangat untuk meningkatkan mutu pendidikan serta kompetensi lulusan di bidang akupunktur.
Akademi Akupunktur Aceh berharap kerja sama ini dapat terus terjalin dengan baik dan memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan uji kompetensi, sekaligus mendukung lahirnya lulusan akupunktur yang kompeten, profesional, dan siap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kerja sama hari ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi dan komitmen bersama untuk mewujudkan tenaga akupunktur yang berkualitas dan berkompeten.





